
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Nasib nahas dialami Mansyur (46). Kepala Desa Sawangoha, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara itu dianiaya dua pemuda bernama Santo (27) dan Aistang (22). Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 10.00 Wita di Desa Sawangoha, Sabtu (18/12/2021).
Informasi resmi Polres Kolut mengungkap, kronologis kasus bermula korban selaku kepala desa memantau dan mengecek pelaksanaan vaksinasi bersama aparat desa serta vaksinator. Saat bersamaan juga berlalu dua pelaku mengendarai motor dan mengacuhkan keberadaan korban.
“Kemudian pak dusun berkata kenapa begitu itu anak tidak menghargai kita. Korban pun berkata nanti pi saya panggil ke rumah saya nasehati,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha mengutip pernyataan sejumlah kesaksian, Rabu (22/12/2021)
Ketika ingin pulang, lanjutnya, korban melihat dua pelaku bersama beberapa orang lain. Dia pun turun dari mobil menghampiri kedua pelaku dan bertanya penyebab pelaku tidak menghiraukan tim pengecekan vaksinasi.
“Korban bertanya kenapa ko lari tadi? bikin malu semua orang. Pelaku atas nama Santo pun menjawab kenapa i, saya mau parangi ko dengan langsung mengayunkan parang ke arah leher korban,” tuturnya.
Mendapat serangan senjata tajam, korban pun menghindar, namun parang sempat mengenai telinga dan jari kelingking korban sebelah kiri. Korban pun bilang ko parangi ka ini dan mengambil batu lalu melempar pelaku.
Pelaku Santo kembali mengayunkan parang dan direspon korban dengan mundur. Namun dia tidak menyadari dari arah belakang muncul pelaku lain Aistang memukul kepala korban dua kali, bahkan sempat mendorong korban hingga terjatuh.
Melihat korban tersungkur, pelaku Santo kembali beraksi ingin memarangi korban, namun korban membalikkan badan dan mengambil lagi batu melempar hingga mengenai badan pelaku Santo. Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu berupaya mengamankan kedua pelaku.
“Oleh warga kedua pelaku dibawa ke rumah pamannya tak jauh dari TKP. Setelah itu dijemput polisi untuk menjalani proses hukum. Sedangkan korban langsung mendapat penanganan medis karena mengalami luka-luka akibat penganiayaan,” ujarnya.
Dari kasus itu polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah sarung parang, satu lembar baju dan celana korban serta topi korban. Atas perbuatan kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.(***)
Reporter : Andi Momang



