Sudah 46 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin USN Kolaka

0
723
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana rutin di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu (6/5/2026) lalu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, tim penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial NI, selaku pihak yang bekerja atau beraktivitas di lingkungan USN Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menyampaikan, pemeriksaan saksi NI dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan fakta hukum serta memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana rutin di USN Kolaka pada tahun anggaran 2024,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik Kejari Kolaka telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap total 46 orang saksi.

Langkah masif ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara akuntabel, profesional, dan transparan.

Seiring proses hukum yang tengah berjalan, Kejaksaan Negeri Kolaka mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta mendukung jalannya proses penyidikan dengan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat,” tutur Bustanil.

Kejaksaan Negeri Kolaka, lanjutnya, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. (***)

Reporter : Jo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini