Terlibat Dua Kasus Kriminal, Pemuda Diringkus Polres Kolut

0
617
Pelaku pencurian dan penggelapan motor (duduk) usai diciduk Satreskrim Polres Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor.

Seorang pemuda berinisial J (23), warga Desa Lanipa Nipa, Kecamatan Katoi, diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (20/4/2026) berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara.

Kasus pertama terkait dugaan curanmor yang terjadi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/51/III/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 18 Maret 2026.

Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/34/IV/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 20 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPDA Maharani, melalui PS Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Syaiful, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini