DPRD Kolut Sebut SK Pemberhentian Kades Sarona Cacat Hukum

0
1098
Pertemuan anggota DPRD Kolaka Utara dengan warga yang menolak SK penonaktifan Kepala Desa Sarona

MCNEWSULTRA,ID, Lasusua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) secara resmi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rosnawati sebagai Kepala Desa (Kades) Sarona dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Dewan mendesak Bupati Nur Rahman Umar, untuk meninjau ulang dan membatalkan SK tersebut.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muhammad Syair, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri seluruh fraksi, Senin (22/9/2025).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Rosnawati beserta ratusan simpatisan, Ketua BPD, Sekretaris Desa, serta perangkat Desa Sarona.

“Seluruh fraksi bersepakat meminta kepada Bupati Kolaka Utara, melalui tim evaluasi pemerintah daerah, untuk meninjau kembali dan membatalkan surat keputusan bupati,” tegas Chay, sapaan akrab Muhammad Syair, dalam konferensi persnya.

Chay menegaskan bahwa cacat prosedur terjadi karena tim evaluasi yang ditunjuk Bupati untuk menilai kondisi kesehatan dan kinerja Rosnawati tidak pernah turun ke lapangan.

Tim yang dipimpin oleh mantan Asisten I Setda Kolut, Muchlis Bakhtiar, disebutkan tidak pernah melakukan pertemuan langsung dengan Rosnawati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ataupun perangkat desa sebelum SK diterbitkan pada 15 September 2025.

“Ya cacat prosedur karena kerja-kerja tim evaluasi tadi harus akui bahwa mereka tidak pernah turun langsung bertemu kades dan pihak-pihak terkait,” bebernya.

Dewan memberikan batas waktu dua minggu bagi tim evaluasi untuk bekerja cepat meyakinkan Bupati membatalkan SK.

“Batasan waktu yang disepakati itu dua minggu ke depan, sebab Bupati Kolaka Utara sedang berada di luar daerah,” ujar Sekretaris PKB Kolut itu.

Pendapat serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kolut, Nasir Banna.

Politisi dari Fraksi PDIP ini menegaskan SK tersebut cacat hukum karena tidak prosedural.

Nasir mengungkapkan, sebelumnya ia menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menyebut kondisi Rosnawati parah akibat stroke.

“Nah, belakangan setelah kita lihat, ternyata mereka tidak pernah melibatkan BPD. Tim evaluasi juga tidak pernah datang ke desa yang bersangkutan,” ungkap Nasir.

Ia pun ikut mendesak Bupati untuk mencabut SK pemberhentian tersebut.

“Saya anggap cacat hukum karena tidak prosedural,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Nur Rahman Umar memberhentikan sementara Rosnawati melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025, dengan alasan kondisi kesehatan yang dianggap tidak memungkinkannya menjalankan tugas.

SK tersebut juga mengangkat Agustang dari Dinas Perhubungan sebagai Penjabat (Pj) Kades Sarona untuk enam bulan ke depan.

Rosnawati diwajibkan menjalani pengobatan dan pemeriksaan ulang di RSUD H.M. Djafar Harun sebelum evaluasi lanjutan dilakukan.

Dengan tekanan dari DPRD ini, bola kini berada di pihak Bupati Kolut untuk merespons tuntutan pembatalan SK yang dianggap cacat hukum tersebut dalam waktu dua minggu. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini