Pemkab Kolut Sanksi Lima ASN Bandel, Seorang Guru Dipecat

0
564
Plt. Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengambil tindakan tegas terhadap lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja.

Yang mengejutkan, salah satu dari mereka bahkan tidak pernah masuk kerja selama dua tahun tetapi tetap menerima gaji bulanan.

Lima ASN yang terkena sanksi ini terdiri dari berbagai instansi yakni seorang guru SD (diusulkan pemberhentian tidak hormat), satu ASN di Dinas Kesehatan, satu petugas Public Safety Center (PSC) Dinkesdan dua ASN yang bertugas di puskesmas

Plt Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan menjelaskan, tindakan ini diambil setelah para ASN tersebut terus mengabaikan teguran dari atasan.

“Ini sudah keterlaluan. Mereka tidak mengindahkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” ujarnya saat ditemui Kamis (19/6).

Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan BPK menemukan fakta mencengangkan bahwa ada pegawai yang tetap menerima gaji meski tidak pernah masuk kerja selama dua tahun.

“Saya laporkan ke bupati, dan satu guru SD sudah kami usulkan pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.

Dari lima ASN yang terkena sanksi satu orang menyatakan siap mengundurkan diri karena sudah memiliki usaha pribadi dan satu orang lagi mengajukan mutasi ke daerah lain

Dua orang lainnya belum memberikan klarifikasi dan satu orang guru diusulkan pemberhentian tidak hormat

“Kami sudah memberikan kesempatan klarifikasi, tapi mereka tidak hadir. Kesimpulan wakil bupati jelas: berhenti dengan tidak hormat atau mengundurkan diri,” tandasnya.

Pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyatakan bahwa ASN yang mangkir 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja dalam setahun dapat diberhentikan.

Wakil Bupati Kolut Jumarding sangat geram terhadap kasus ini. Dalam inspeksi mendadak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6/2025), ia menyoroti pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan OPD.

“Bagaimana bisa ada ASN yang tidak masuk kerja selama dua tahun tapi gajinya terus mengalir? Saya menyalahkan pimpinan dinasnya!” tegas Jumarding.

Ia mengancam akan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke semua OPD dan kecamatan.

“Lebih baik mundur sendiri daripada diberhentikan tidak hormat. Kalau pimpinan tidak bisa membina bawahannya, serahkan ke saya. Tapi kalau memang sudah tidak bisa dibina, ya kita berhentikan saja!,” katanya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini