Dua Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Al Islam Meeto

0
465
Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat berupa pembakaran terhadap santri berinisial RM (12) di Pondok Pesantren Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, beberapa hari lalu

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan senior korban di pesantren tersebut.

“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Saat ini berkas perkara sedang diproses untuk dilanjutkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Kedua pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan khusus.

“Kami mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk usia dan kondisi psikologis mereka. Untuk sementara, kedua tersangka kami titipkan di rumah singgah,” jelas AKP Fernando.

Kasus ini bermula ketika korban, RM, mengalami luka bakar diduga akibat perlakuan kedua seniornya. Pihak pesantren telah bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyidikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional,” tegas AKP Fernando.

Dilansir sebelumnya, informasi kronologis kejadian sempat terjadi perbedaan versi antara pengelola pesantren dengan santri korban pembakaran soal motif kasus.

Pengelola pesantren menyebut kasus itu murni kecelakaan karena keteledoran anak-anak santri bermain. Namun korban membantah dan mengaku perbuatan itu memang segaja dilakukan untuk menyakiti dirinya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini