Supir Angkot Tuntut Revisi Tarif Penumpang

0
493
Ilustrasi

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Puluhan Sopir Angkutan Kota (Angkot) rute Pasar Sentral Wua-wua – Tondonggeu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengkaji kembali tarif angkot yang selama ini berlaku di wilayah
tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang perwakilan sopir mikrolet, La Sudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin (7/2/2022).

La Sudi menjelaskan, kedatangan mereka di DPRD Kota Kendari guna mempertanyakan kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat pada tahun 2015 silam.

Saat itu, lanjutnya, disepakati tarif angkot rayon VIII meliputi, Pasar Baru (saat ini Pasar Sentral Wua-Wua) – Tondonggeu sebesar Rp5.000 untuk siswa/mahasiswa dan umum Rp7.000. Besaran ini pula mendapat persetujuan dari para penumpang.

Namun dalam perjalanannya, keluar Keputusan Walikota Kendari Nomor 205 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan, yang hanya menerbitkan satu tarif yakni, Rp 3.000 untuk siswa/mahasiswa dan Rp 4.000 tarif umum untuk semua rayon dalam Kota Kendari.

“Pada rapat di tahun 2015 waktu itu kami tidak meminta kenaikan tarif, tapi kami minta payung hukum atas hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya yakni anak sekolah/mahasiswa Rp. 5.000 dan umum Rp. 7.000 khususnya untuk rayon VIII rute Pasar Baru – Tondonggeu, mengingat satu-satunya trayek mikrolet terjauh di Kota Kendari sekitar 23 kilometer,” ujar La Sudi.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari bersama Puluhan Sopir Angkutan Kota (Angkot) rute Pasar Sentral Wua-wua – Tondonggeu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengkaji kembali tarif angkot yang selama ini berlaku di wilayah
tersebut. (FOTO: Humas DPRD Kota Kendari)

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik, memberikan waktu dua bulan kepada Dinas Perhubungan menyelesaikan permasalahan tarif angkot tersebut.

“Kami minta waktu dua bulan kepada Dishub dan bagian hukum untuk melakukan kajian agar dapat difasilitasi lewat DPRD sehingga dapat diputuskan apa yang menjadi hak dan kewajiban buat mereka dalam melaksanakan kegiatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode AM Salihin menjelaskan, sewajarnya tarif mikrolet rayon VIII tersebut ditinjau kembali. Selain karena jarak tempuh yang jauh, subsidi BBM untuk angkutan umum telah lama ditiadakan.

Salihin juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian teknis untuk memperbaiki 14 trayek yang berlaku di Kota Kendari. Dengan mempertimbangkan, jarak tempuh, biaya operasional, dan lain-lain.

“Memang pada saat itu tarif angkot sudah tidak teratur akibat fluktuasi harga BBM yang tidak stabil khususnya premium, sehingga berdasarkan keputusan Walikota Kendari maka kami mengambil langkah untuk menetapkan tarif angkot sebesar Rp.3 ribu untuk siswa/mahasiswa dan Rp.4 ribu untuk umum,” terangnya. (**)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini