
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Rencana perubahan sudah diperkuat dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 terkait perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari PD menjadi PT.
Tanggapan ini disampaikan gubernur melalui Wakil Gubernur Sultra, Hugua, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Selasa (20/5/2025).
Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD, dan BUMD ini, Pemprov Sultra memaparkan tiga poin kunci.
Yaitu alasan Kemitraan dengan Bank Jatim karena lembaga tersebut sebagai bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) didasarkan pada pertimbangan strategis dan pengalaman Bank Jatim membina BPD lain.
Terkait pemenuhan Modal Inti Rp1 Triliun, Bank Sultra dinilai telah memenuhi ketentuan modal minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2024.
“Transformasi ini tidak mengurangi kendali strategis pemerintah daerah. Kepemilikan saham tetap didominasi Pemprov,” tegas Wagub Hugua.
Pemprov Sultra, kata dia, menjamin akan terus menyuntikkan modal melalui alokasi APBD khusus, kebijakan deviden yang proporsional dan penerapan tata kelola perusahaan (GCG) yang ketat.
“Skema ini akan memperluas jaringan layanan, memperkuat peran sebagai agen pembangunan, dan meningkatkan PAD,” tukasnya.
Wagub juga menyampaikan apresiasi atas semangat bersama seluruh fraksi DPRD untuk memperkuat kelembagaan Bank Sultra.
Rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam antara tim eksekutif dan legislatif untuk memastikan Ranperda memenuhi prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dan kepentingan daerah
“Kami berharap proses ini bisa diselesaikan tepat waktu untuk menjawab tantangan regulasi perbankan nasional,” tandasnya.
Dalam momen itu, DPRD Sultra siap Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
“Pansus harus bekerja cepat namun cermat, karena perubahan badan hukum ini menyangkut hajat hidup ekonomi daerah,” tutur Wakil Ketua La Ode Frebi Rifai. (***)
Reporter : sawar