
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut diklaim dapat mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing daerah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyebut, raperda ini untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Dengan harapan, meningkatnya perekonomian di Kota Kendari. Sekaligus memudahkan investor asing dalam proses berinvestasi.
“Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi dengan lebih mudah dan dapat menyasar investor asing maupun lokal,” ujar Sulkarnain saat Rapat Paripurna di Aula DPRD Kota Kendari, Senin sore (4/3/2022).
Ketua ISSI Sultra itu juga mengucapkan Terima kasih kepada tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yang telah menyetujui raperda tersebut.
Diketahui, persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Subhan. (**)
Reporter : Juhartawan



