MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kota Kendari tahun anggaran 2023 ditetapkan. Berita acara persetujuan Bersama ditandatangani Pj Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Kendari, di Aula Dewan setempat, Senin (11/9/2023).
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, agenda hari ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun 2023.
“Namun demikian, tahap ini seyogyanya merupakan proses awal bagi kita untuk menuntaskan program kegiatan yang telah dibahas pada saat penyusunan perubahan APBD,” ujarnya.
Selain itu, Karo Umum Kemendagri itu juga berharap, kemitraan dan kebersamaan eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.
Arbituren IPDN itu juga menambahkan, APBD-P tersebut dapat memberi ruang gerak bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penandatanganan berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah membuktikan bahwa, semangat kemitraan, sinergi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif senantiasa berjalan harmonis,” tambahnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah Bersama menyetujui Perda APBD-P tahun 2023 tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda, Kepala OPD dan camat lingkup Pemerintah Kota Kendari. (**)
Reporter : Johartawan




