
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tentang kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara di Kantor Kejari Kendari, Senin (26/5/2026).
Wali Kota Siska menekankan pentingnya melibatkan Kejaksaan sejak dini dalam proses hukum, terutama terkait pengadaan tanah, untuk menghindari potensi sengketa.
“Saya minta semua jajaran tidak ragu melibatkan Kejaksaan sejak awal. Ini demi mencegah hal tidak diinginkan di kemudian hari. Kerja sama ini wujud keseriusan Pemkot Kendari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi ini menjadi payung hukum kokoh bagi kebijakan pembangunan kota.
Kajari Kendari Ronal H. Bakara menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah.
“Kami siap menjalankan tugas dari Pemkot Kendari. Karena bagi kami, mencegah jauh lebih baik daripada mengobati,” ujarnya.
Cakupan kerja sama tersebut yaitu pemberian pertimbangan hukum sebelum kebijakan atau proyek Pemkot dilaksanakan, pendampingan hukum dalam pengadaan tanah dan aset daerah dan pencegahan sengketa melalui analisis risiko hukum sejak tahap perencanaan.
Tujuan Strategisnya meminimalisir konflik hukum yang menghambat pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kebijakan publik dan memperkuat prinsip good governance di Kendari. (***)
Reporter : sawar



