MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerahkan dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, di Aula Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).
Dua materi Raperda yang diserahkan adalah Penyelenggaraan Pemakaman serta Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari.
Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PAN, Anita Dahlan Moga saat memberikan pandagannya terkait materi Raperda tersebut berharap dapat menjadi solusi berbagai persoalan di masyarakat.
Terlebih jika menyangkut persoalan tempat pemakaman dan pedagang kaki lima di Kota Kendari.
“Semoga kedua Raperda ini bisa menjadi solusi untuk berbagai persoalan di masyarakat,” ujar Anita.
Sementara itu, menanggapi pandangan fraksi PAN tersebut, Pj Wali Kota Asmawa Tosepu menjelaskan, sangat mengapresiasi Raperda inisiatif DPRD tersebut. Tentu ini sesuai kebutuhan daerah.
Karo Umum Kemendagri itu juga menambahkan, Kota Kendari sedang tumbuh pesat sedangkan area pemakaman diperkirakan lima tahun lagi akan penuh.
“Ada usulan dari salah satu fraksi, kalau perlu yang dipikirkan bukan hanya di Punggolaka, tetapi di sebelas kecamatan ada pemakaman di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Arbituren IPDN 1996 itu juga menilai, Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari sama pentingnya dengan Penyelenggaraan Pemakaman.
Dia menilai ruang-ruang yang dilarang di Kendari masih ditempati pedagang-pedagang kali lima, sehingga tidak tertata dengan baik.
“Oleh karena itu, kami sangat memberi apresiasi hal ini. Kami akan segera menindaklanjuti dan mengagendakan penyiapan dukungan dari sisi materi, termaksuk mengikuti pembahasan yang diagendakan DRPD,” tukasnya. (**)
Reporter : Johartawan




