DPRD Paripurnakan Akhir Masa Jabatan Wali Kota

0
534
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, SE ME saat berjabat tangan dengan Anggota DPRD Kota Kendari usai Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda pengumuman masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022. (sulkarnain official)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Masa jabatan Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir dan Wakilnya Siska Karina Imran, tepat 9 Oktober mendatang berakhir. DPRD setempat pun menggelar Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda Pengumuman Masa Akhir Jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Kendari Periode 2017-2022.

Berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (23/8/2022) malam, Ketua DPRD Subhan memimpin jalannya sidang. Didampingi Wakilnya Inarto dan sejumlah anggota dewan lainnya.

“Pimpinan DPRD Kota Kendari mengumumkan bahwa, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari masa jabatan 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Oktober 2022,” terang LD Inarto saat membacakan pengumuman.

Menyikapi itu, Wali Kota Sulkarnain Kadir menyampaikan ucapan terimakasih pada DPRD Kota Kendari sebagai mitra pemerintah memberikan kontrol efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pun, kepada unsur Forkopimda, stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah mendukung program pembangunan Kota Kendari.

“Hingga 9 Oktober nanti, mari selesaikan sebaik-baiknya apa yang telah dimulai. Semoga semua yang kami kerjakan bersama bernilai ibadah,” ujarnya.

Atas prestasi yang telah diraih Pemkot Kendari beberapa tahun ini, Ketua ISSI Sultra itu menyebut, semuanya merupakan hasil kerja keras DPRD dan masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengelola pemerintahan Kota Kendari terdapat berbagai hal yang kurang berkenan dan belum bisa memuaskan banyak pihak,” imbuhnya. (**)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini