
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Kota Kendari menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Momen tersebut terjadi saat Rapat Paripurna dewan, Selasa (21/11/2023).
Pj Wali Kota Kendari saat rapat paripurna menjelaskan, penyusunan APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi Kota Kendari saat ini.
“Membutuhkan perhatian bersama berkaitan dengan isu pemulihan ekonomi, penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan dan pengendalian dampak inflasi, termasuk kemudahan investasi serta dukungan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini berharap, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas Raperda APBD tahun 2024 bisa memberi ruang gerak untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Selain menandatangani kesepakatan bersama tentang penerbangan Raperda APBD tahun 2024, DPRD Kota Kendari juga menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengaku, penetapan APBD tahun 2024 dilakukan lebih awal dari ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku penetapan APBD paling lambat dilakukan tanggal 30 November, tapi kita sudah lakukan hari ini tanggal 21 November,” ungkap Politisi PKS ini. (**)
Reporter : Johartawan



