MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Kota Kendari meminta kepada OPD terkait untuk melakukan investigasi atas izin Hotel Krisan yang berada di Jalan Bunga Kana I Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat.
Permintaan ini, Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin, merupakan tindaklanjut atas aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan Hotel Krisan.
Politisi Golkar itu menambahkan, beberapa hal yang menjadi aduan warga yakni, kasus pertikaian yang melibatkan pemilik Hotel Krisan dengan warga sekitar, kasus penggerebekan narkoba hingga dugaan jadi tempat prostitusi.
“Kita sudah minta kepada OPD terkait untuk melakukan pengecekan mendalam terkait izin keberadaan Hotel Krisan serta kita juga meminta untuk dilakukan pembinaan,” tutur Sahabuddin usai menggelar RDP atas permasalahan tersebut, Rabu (17/5/2022).
Senada Dewan Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Nismawati membeberkan, Hotel Krisan belum memiliki izin pembangunan khususnya AMDAL ataupun Surat Persetujuan Lingkungan.
Padahal menurutnya, izin tersebut merupakan salah satu syarat mendirikan usaha.
“Kami sudah periksa data sejak 2003 hingga 2020 tak kami temukan persetujuan izin AMDAL atas nama Hotel Krisan. Besok kami akan turun langsung mengecek,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemilik Hotel Krisan Marwan mengungkapkan, ada kesalapahaman antara dirinya dengan warga. Terkait pertikaian yang terjadi, iapun khilaf dan mengaku semata-mata hanya ingin melindungi hotel saja.
Begitupun dengan aduan kasus penggerebekan narkoba di tempatnya, dirinya mengaku mendukung penuh upaya aparat Kepolisian itu.
“Dalam hal ini, kami siap diperiksa dan siap membantu aparat Kepolisian dengan memberikan rekaman CCTV dan keterangan penunjang lainnya,” tuturnya.
Terkait permasalahan izin, ia mengaku memang belum mengintegrasikan permohonan perizinannya baik secara online maupun offline.
“Kalau soal dugaan tempat prostitusi, silakan dibuktikan. Jikapun ada, saya telah menginstruksikan karyawan saya untuk langsung menangkap,” terangnya. (***)
Reporter : Juhartawan




