Dewan Kota Gelar RDP Terkait Aduan Warga Perumahan griya Asri Cendana

0
148
Warga Perumahan Griya Asri Cendana saat RDP di DPRD Kota Kendari.

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Komisi 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Warga Perumahan griya asri Cendana perihal pembangunan di atas jalan akses perumahan oleh pihak pengembang, Senin (05/02/2024).

RDP tersebut dipimpin Anggota Komisi 3, Laode Ali Akbar didampingi Aman Labelo serta dihadiri Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan, Dinas PUPR Kota Kendari, Lurah kambu dan warga Perumahan Griya Asri Cendana.

DPRD Kota Kendari tidak dapat mengeluarkan rekomendasi dikarenakan ketidakhadiran pihak pengembang sebagai teradu sehingga melalui kesepakatan bersama akan dijadwalkan peninjauan lokasi oleh DPRD bersama warga dan juga OPD terkait Pemerintah Kota Kendari

Ditemui setelah RDP anggota DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar mengatakan berdasarkan keterangan dari pihak terkait bahwa pengembang belum mengantongi izin sehingga telah ditangani oleh OPD terkait karena dianggap melanggar aturan yang ada.

“DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku kalau developer tidak memindahkan hal ini maka kami akan mengeluarkan kesimpulan untuk menghentikan atau pembongkaran ini tegas saya sampaikan karena ini betul-betul pelanggaran yang dilakukan oleh developer” tegasnya.

Beliau juga menegaskan DPRD kota Kendari selalu menerima aduan masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku melalui RDP ataupun kunjungan lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak memihak.

Terakhir, beliau berpesan agar pihak pengembang dalam melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Kasihan juga developer sudah membangun tiba-tiba dibongkar ini kan butuh kesadaran dari pihak developer jangan hanya mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapat kerugian karena bagaimanapun juga developer adalah warga kami juga karena itu outputnya di situ yaitu, mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (***)

Reporter : Johartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini