Wali Kota Kendari Terapkan Kebijakan Relaksasi Pajak

0
393
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Wali Kota Kendari kembali memberikan perhatian serius terhadap masyarakat dan pelaku usaha di musim Pandemi Covid-19 ini. Wabah itu memang mengguncang sendi ekonomi masyarakat. Sedangkan tuntutan hidup justru tidak berkurang.

Semisal kewajiban membayar pajak bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Khusus soal itu, Wali Kota Sulkarnain Kadir mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran pajak.

“Jadi kebijakan itu berupa penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah kewajiban pajak. Selain itu ada dispensasi perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya belum lama..

Kebijakan itu harus diputuskan, kata Sulkarnain, mengingat kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku relatif kurang stabil. Dengan kebijakan tersebut diharapkan sedikit bisa meringankan beban mereka menunaikan kewajiban membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menambahkan, kebijakan itu diambil setelah melihat dan mempelajari dampak pemberlakukan PPKM yang memicu penurunan omset pelaku usaha.

“Kebijakan relaksasi pajak sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 656 Tahun 2021. Dalam surat itu ada beberapa kelompok usaha yang mendapat dispensasi kewajiban membayar pajak,” terangnya.

Dijelaskan pula, untuk penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan air tanah untuk masa pajak Bulan Juli dan Agustus 2021.

“Penundaan tersebut diberikan batas waktupenyetoran pajak terutang kedua masa pajak itu pada tanggal 30 September 2021. Jadi boleh mengajukan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak,” tuturnya.

Mekanismenya, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota Nomor 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu wali kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021. (***)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini