MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menyerahkan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 ke DPRD setempat, melalui Rapat Paripurna, Selasa (30/3/2021).
Wali Kota Sulkarnain dalam sambutannya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus menyampaikan LKPJ setiap tahun paling lambat tiga bulan pertama di tahun selanjutnya ke DPRD.
“Nota pengantar ini berisikan gambaran umum atas LKPJ Wali Kota setelah berakhir pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan guna melahirkan rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Ketua Pengprov ISSI Sultra itu juga menambahkan, tahun 2020 merupakan warsa yang berat akibat dampak Pandemi Covid-19. Beberapa indikator makro mengalami tekanan bahkan keterlambatan.
“Namun, kita tetap patut bersyukur bahwa ditengah keterbatasan tersebut, kami Pemkot Kendari terus berusaha menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari”, tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas LKPJ yang diserahkan Pemkot tersebut.
“Nantinya akan melahirkan rekomendasi berupa perbaikan dan penyempurnaan LKPJ Pemkot yang akan datang,” tutur Politisi PKS itu.
Rapat paripurna dengan agenda pidato penjelasan Wali Kota Kendari sekaligus penyerahan materi LKPJ tahun anggaran 2020 ke DPRD, dipimpin langsung Ketua DPRD Subhan, Wakil Ketua Inarto dan Syamsuddin Rahim, Wakil Wali Kota Siska Karina Imran serta beberapa anggota dewan lainnya, unsur Forkompida dan OPD. Rapat juga disiarkan melalui vidio teleconference. (**)
Reporter : Juhartawan