
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel tiga lokasi tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ketiga perusahaan yang izin usahanya (IUP) disegel adalah PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dengan luas lahan konsesi 75,59 Ha, PT Toshida Indonesia (TI) luas lahan 49.91 Ha, dan Perusda Aneka Usaha dengan luas lahan garapan 123,06 Ha.
Penutupan operasional ini dilakukan karena adanya dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Sekira tujuh plang atau penanda dipasang di ketiga perusahaan tersebut. Tiga plang dipasang di kawasan PT TI.
Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan ketiga perusahaan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (25/9/2025).
Dankorwil Tim Satgas PKH, Kolonel Romadhon menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan verifikasi ulang untuk memastikan fakta di lapangan.

Satgas PKH saat melakukan pemasangan plang di kawasan konsesi tambang PT Toshida Indonesia
“Mereka sedang melakukan proses verifikasi lanjutan. Karena sudah melakukan verifikasi di Kejagung, di sini hanya untuk meyakinkan saja,” ujarnya.
Romadhon menegaskan, jika terbukti melanggar, sanksi hukum akan diterapkan sesuai kewenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Anggota Satgas PKH dari Gakkum Kejaksaan Agung, Rade Satya Parsarongan, menyatakan pemeriksaan berfokus pada indikasi operasi di kawasan hutan.
Proses verifikasi kelengkapan dokumen, seperti IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
“Langkah ini bagian dari upaya penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan,” jelas Rade.
Kajari Kolaka, Herlina Rauf, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebut pihaknya hanya memfasilitasi sarana dan prasarana.
“Iya, memang baru tiga perusahaan yang diperiksa. Prosesnya terpusat,” katanya.
Usai pemeriksaan, Manajer Legal PT SLG, Arya, mengakui adanya bukaan lahan di wilayah konsesi perusahaannya.
Namun, ia membantah bahwa pembukaan lahan tersebut merupakan hasil operasi perusahaan.
“Bukan beroperasi, ini ada indikasi, ada bukaan lahan. Kalau di IUP-nya, iya betul itu di lokasi SLG,” ucap Arya.
Dia menyatakan telah memenuhi permintaan dokumen dari Satgas dan belum mendapatkan rekomendasi apapun.
Juru kampanye Trend Asia, Ady Anugrah Pratama, menyambut baik langkah penertiban ini. Menurutnya, maraknya aktivitas ilegal terorganisir di kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan besar.
“Penertiban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Menyegel saja tidak cukup, diperlukan penegakan hukum yang jelas, seperti mempidanakan korporasi dan mendorong pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan berkelanjutan dan mengevaluasi semua izin yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Impunitas kejahatan korporasi di dalam kawasan hutan harus segera diakhiri,” pungkasnya.
Operasi penertiban ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam mengawal kelestarian hutan dan menindak pelanggaran aturan oleh korporasi. (jo)



