MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum Konawe Kepulauan membuka kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Konkep 2020.
Yah, KPU setempat mengajak masyarakat mendaftar jadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadwalnya sudah ditetapkan komisioner melalui Surat Keputusan KPU Konkep Nomor 54/PP.04.2-PU/7412/Kpu-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.
Surat resmi itu berisi jadwal tahapan seleksi calon anggota PPS. Pengummuman pendaftaran berjalan selama tiga hari mulai 15 – 17 Februari 2020. Lokasinya di Sekretariat KPU Konkep. Lalu tahap penerimaan berkas pendaftaran mulai 18 – 24 Februari 2020.
Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS selama 3 hari dan diumumkan hasilnya pada 28 Februari 2020. Sedangkan seleksi tertulis diagendakan pada 1 Maret 2020.
Untuk hasil tes tertulis akan diumumkan pada 5 – 7 Maret 2020. KPU juga membuka ruang tanggapan masyarakat selama 9 hari yakni sejak 28 Februari – 7 Maret 2020.
Kemudian tes wawancara dilaksanakan pada 10 – 13 Maret 2020, lalu diumumkan hasilnya pada 15 – 17 Maret 2020. Disaat bersamaan, KPU kembali tetap membuka ruang tanggapan masyarakat terhitung pada 15 – 17 Maret 2020.
Untuk klarifikasi tanggapan akan dilaksanakan pada 18 – 19 Maret 2020, dan pengumuman kembali pasca hasil klarifikasi pada 20 -21 Maret 2020.
Terkait pelantikan PPS dijadwalkan pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja selama 8 bulan dimulai pada 23 Maret 2020 sampai 30 November 2020. (**)
Reporter : Kardin