Tangkal Korupsi, KPK Tekankan Pemda Gunakan Aplikasi Bela

0
525
Jajaran Pemprov Sultra dipimpin Gubernur Ali Mazi saat mengikuti Rakor Koordinasi virtual yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/5/2021).

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti Rapat Koordinasi Perluasan Pemanfaatan Bela (Belanja Langsung) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Rapat yang digelar virtual Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/5/2021), diikuti gubernur dan Kepala UKPBJ pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.

Rakor itu menampilkan tiga narasumber, yaitu Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pahala Nainggola dan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai, kehadiran aplikasi Belanja Langsung (BELA) mampu mencegah Kepala Daerah se Indonesia untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sistem aplikasi tersebut seluruhnya mengedepankan informasi teknologi transaksi yang menjauhkan dari hubungan fisik.

Sistem yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI ini juga memberlakukan kegiatan transaksi keuangan secara elektronik. Hasilnya, potensi kemunculan korupsi diyakini dapat ditekan.

“Saya ingin rekan-rekan semua dengan kecintaan dan kepedulian untuk membebaskan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” ucapnya.

KPK, kata dia, menyambut baik sistem pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi BELA secara Online, yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI.

Aplikasi belanja online ini akan membantu semua pihak terutama kepala daerah untuk jauh dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Ditegaskan, bagaimanapun sistemnya dan apapun teknologi, kalau pemimpinnya tidak memiliki sikap dan semangat untuk mewujudkannya maka tentulah sebaik-baik sistem tidak akan bisa mengubah perilaku pemimpin tersebut.

Ia berharap, semua kepala daerah, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan juga semua pihak lainnya, supaya patuh dan mengikuti ketentuan berlaku dan manfaatkan sistem pengadaan barang dan jasa menggunakan aplikasi ini.

“Kita mengenal fungsi pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun sampai dengan evaluasi, itu yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Dia mengatakan, aparatur pengawas internal pemerintah dapat menjalankan tiga fungsi, yakni pengawas pemerintah mengerjakan pengawasannya dan memastikan bahwa segala sesuatu dalam rangka pengembangan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kedua, para aparatur pengawasan internal pemerintah mampu memberikan jasa konsultasi sekaligus sebagai jaminan untuk kinerja kementerian lembaga dan organisasi perangkat daerah, sehingga diharapkan dengan pengawasan memberikan kepastian quality control dan quality unsur.

Terakhir, tuturnya, lembaga pengawasan pemerintahan diharapkan mampu mengidentifikasi perkembangan dan kerentanan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ayo tidak melakukan korupsi, anda adalah pemenang. Saya paham seluruh kepala daerah sesungguhnya adalah orang-orang baik, sesungguhnya dunia ini diisi oleh orang baik, kalaupun kita tidak menemukan orang baik, maka jadilah satu-satunya orang baik,” pungkasnya. (***)

Reporter : Juhartawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini