Tanggapi Pandangan Fraksi Dewan, Wali kota Beber Penanganan

0
290
Wali kota Kendari, Sulkarnain K saat menjawab pandangan umum fraksi DPRD setempat. (Foto : Humas & Pro Set. DPRD Kota Kendari)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Wali kota Kendari, Sulkarnain mengapresiasi pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi dewan setempat terkait pelaksanaan APBD kota tahun anggaran 2019.

Hal tersebut diungkapkannya, saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali kota Kendari atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang Pertanggungangjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, di Aula Paripurna, Senin Malam (6/7/2020).

Menurut Wali kota Sulkarnain, pandangan umum berupa saran dan masukan dari tiap fraksi adalah bersifat positif, dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

“Meski kita kembali dapat WTP, tetapi kita tetap harus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan kita agar lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.

Terkait pandangan umum fraksi NasDem, Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI) perihal utang pihak ketiga yang belum terbayarkan ditahun 2019, Sulkarnain menjelaskan pembayarannya telah dianggarkan ditahun 2020 ini.

Adapun sisanya, akibat keterbatasan kemampuan daerah akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Angka persisnya saya nda hafal. Tapi yang jelasnya, sebagian besar sudah tertangani tahun ini. Sisanya mungkin sekitar 20 persen lagi, kita optimis bisa menuntaskannya,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam menjawab pandangan anggota fraksi Gerindra dan PAN tentang perlunya target jelas terhadap peningkatan PAD, Ketua DPD PKS Kota itu membeberkan, Kota kendari sejauh ini telah melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam meningkatkannya.

Misalnya saja, pengunaan alat perekem pajak TMD (Transaksi Monitoring Device) dan MPOS (Mobile Payment of Self) di Restauran, rumah makan, hotel dan sebagainya.

Juga, penerapan digitalisasi semua pembayaran pajak dan retribusi yang berada di OPD pemungut, guna meningkatkan dan mencegah kebocoran PAD.

“Bahkan, kita bentuk Tim Yustisi penagihan pendapatan, sebagai implementasi Perwali nomor 24 tahun 2019,” ungkapnya. (**)

Laporan : Juhartawan

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini