Soal Tuntutan Dana Kompensasi, PT CNI : Masuk Program CSR

0
427

MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Sebaran kain bertulis tuntutan dana kompensasi oleh masyarakat Kecamatan Wolo mendapat tanggapan dari pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Ketua Tim Transisi External Relation PT CNI Andreas mengatakan, tuntutan masyarakat tersebut tidak mendasar dan menyalahi hukum. Pembayaran dana kompensasi ke masyarakat sebanyak 10 vessel akan dialihkan ke program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk pembangunan.

“Sebenarnya perihal konpensasi Vessel, tidak punya dasar hukum dan ini pelanggaran hukum, makanya program ini kita akan ubah dalam bentuk CSR yakni program pembangunan, ungkapnya.

Untuk pencairan dana CSR atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan, pihak perusahaan menunggu proposal yang akan diajukan oleh pemerintah setempat yang masuk dalam lingkar tambang PT CNI.

“Tinggal kita menunggu proposal yg akan diajukan oleh setiap lurah dan desa,”ungkapnya melalui pesan WhatsApp belum lama  ini.

Sebelumnya masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan PT. CNI menuntut pembayaran dana kompensasi yang nilainya berbeda setiap desa/ Kelurahan yakni antara Rp. 250 – 500 juta,

Berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat bahwa nilai kompensasi dihitung dari jumlah kapal vessel yang mengirim ore nikel keluar dari kecamatan Wolo.

Namun setelah 2019, PT CNI merubah aturan pengiriman dari kapal vessel ke kapal tongkang, akibat adanya peraturan larangan pengiriman bahan mentah untuk eksport.

“Setiap desa beda dan nilainya dan sama porsi sebelumnya, tuntutan masyarakat Ini yang khusus 10 vesel terakhir, ” ungkap Harmada, Plt Ketua Poros Musyawarah Masyarakat Blok Lapao pao (PORMMAL). (*)

Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini