Langara, MCN – Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang sedianya dilaksanakan September nanti terpaksa ditunda akibat wabah Covid 19.
Gantinya, KPU RI mengusulkan tiga opsi waktu penundaan kepada Komisi II DPR RI saat Rapat Kerja bersama dengan Bawaslu, DKPP serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/3).
Tiga opsi itu yakni, penundaan waktu pemungutan suara selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun kedepan, terhitung dari September 2020.
Ihwal kabar tersebut, Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Iskandar Asiz mengatakan, ketiga opsi tersebut masih dalam pengkajian.
Kedepan, katanya, ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjadi payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020.
“KPU RI mengusulkan tiga opsi waktu penundaan yakni, di tanggal 9 Desember 2020, 12 Maret 2021, atau di tanggal 29 September 2021,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).
Menanggapi opsi waktu yang akan dipilih oleh KPU, pemerintah pusat dan DPR RI nantinya, pihaknya menyatakan siap dengan segala keputusan itu.
“Kami (KPU Konkep, red) secara kelembagaan siap kapanpun, entah itu opsi a,b maupun c. Tapi lagi-lagi KPU tetap harus mempertimbangkan kondisi dan psikologi masyarakat akibat virus corona. Kita berdoa agar bencana nasional dapat segera berakhir, sehingga perhelatan pesta demokrasi dapat dilanjutkan,” tuturnya.(**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan