Soal Pajak Burung Walet, Bapenda Kolut Fokus Sosialisasi

0
405
Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya, Bapenda Kolut, Jidin

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara belum menetapkan target khusus pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui subyek pajak usaha Burung Walet.

Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya, Bapenda Kolut, Jidin mengungkapkan, terkait pajak usaha Burung Walet pihaknya masih proses sosialisasi regulasi. Selain itu Bapenda Kolut juga akan menimba ilmu pada daerah yang sudah memberlakukan pajak Burung Walet secara penuh.

“Sebenarnya, dua tahun lalu kami sudah melakukan pendataan, namun akibat COVID-19 tahap sosialisasi terhenti karena tidak memungkinkan kami melaksakan pertemuan banyak orang,” jelasnya, Selasa, (22/2/2022).

Olehnya itu, kata dia, untuk menarik pajak dari usaha ternak burung walet Bapenda akan melakukan pendataan awal guna mengetahui berapa jumlah usaha tersebut yang tersebar di daerah.

“Setelah semua peternak di data, baru kami adakan rapat bersama peternak untuk mensosialisasikan kewajiban mereka kepada daerah sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah di bidang Sarang burung Walet,” terangnya.

Meski demikian, dia tetap berupaya tahun ini, peternak Burung Walet yang tersebar di Kolut sudah dapat berkontribusi terhadap PAD.

“Kalau tidak ada kendala akhir bulan dua atau awal bulan tiga kami akan melakukan sosialisasi terkait pungutan pajak tersebut,” tukasnya.

Secara teknis penerapan aturan, Bapenda Kolut akan meniru cara sejumlah daerah seperti Kota Makassar. Di daerah itu sebelum aturan diberlakukan, maka pemerintah setempat membentuk dulu asosiasi peternak Burung Walet.

“Setelah asosiasi terbentuk, maka pengurus inti asosiasi inilah yang akan melakukan komunikasi dengan anggotanya terkait besaran pajak yang ditetapkan pemerintah untuk tiap tahunnya,” ucapnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini