MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memastikan proses penanganan perkara pidana senantiasa mengikuti prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya perkara yang dianggap mandek di tangan jaksa.
Perkara dimaksud adalah dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Latuo, Samaturu, Kolaka beberapa waktu lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan kronologi penanganan perkara dengan nomor B / 68/ X/ RES.1.24./ 2025/ Satreskrim, yang menetapkan tersangka berinisial D.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk perkara tersebut diterima Kejari pada 3 Oktober 2025, dan berkas lengkapnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti pada 6 Oktober.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap. Olehnya itu, berkas telah dikembalikan kepada Penyidik dengan status P-18/19 per 20 Oktober untuk dilengkapi,” jelasnya, Senin (3/11/2025).
Salah satu dokumen kunci yang belum lengkap, kata dia, adalah hasil visum et repertum terhadap anak korban, yang diperlukan untuk memastikan unsur kekerasan sebagaimana diduga.
“Prinsip kami, penegakan hukum harus berjalan tepat sesuai prosedur. Wewenang JPU termasuk memastikan setiap unsur pasal yang disangkakan didukung oleh bukti yang kuat dan lengkap, guna menghindari putusan bebas di persidangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, JPU masih menunggu pengembalian berkas perkara yang telah dilengkapi oleh penyidik.
Kejari Kolaka menggarisbawahi komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jo)




