Soal Gugatan Oheo-Mutaqqin, KPU Tunggu Informasi MK

0
861
Ketua KPUD Konawe Kepulauan, Iskandar Azis. (FOTO : KARDIN)

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Iskandar Azis mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sejauh mana status gugatan dari pasangan nomor 4, Muhammad Oheo Sinapoy dan Mutaqqin Siddiq.

“Sampai hari ini, kami belum mendapatkan informasi terkait status gugatan dari pasangan Nomor Urut 4 yakni Muhammad Oheo Sinapoy dan Mutaqqin Siddiq,” kata Iskandar, Senin (11/1/2021).

Namun, jika merunut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang jadwal persidangan, Iskandar menyebut, status gugatan apakah lanjut atau tidak akan disampaikan secara resmi tanggal 18 hingga 19 Januari mendatang.

“Di tanggal itu, MK akan memberikan secara resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI. Dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum,” tukasnya.

Nah, jika gugatan paslon berakronim “Ombak” itu tercantum di BRPK, jelasnya, maka tahap selanjutnya pemeriksaan sidang pendahuluan itu dimulai pada akhir Januari sampai awal bulan Februari. Kemudian, tanggal 15 – 16 Februari akan dilakukan sidang pengucapan putusan.

Sebaliknya, jika gugatan Oheo – Muttaqin tidak tercantum, maka KPU Konkep selambat-lambatnya lima hari setelah menerima BRPK tersebut dari KPU RI, diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih,” tegasnya.

“Kewajiban kami hanya menetapkan paslon terpilih, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Kemudian, salinan putusan penetapan calon terpilih rekapitulasi hasil perhitungan suara ke DPRD Kabupaten Konkep untuk diparipurnakan,” ucapnya.

“Setelah itu didorong ke Kemendagri melalui Gubernur. Nanti Mendagri yang akan mengeluarkan SK, dan dilantik oleh Gubernur,” timpalnya. (*)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini