
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra menekankan pentingnya akselerasi capaian Vaksinasi Covid-19. Keinginan itu sudah ditunjukkan dengan mendistribusikan 31.080 dosis vaksin dalam dua tahap.
Dominan sebagian kota maupun kabupaten telah melaksanakan kick off atau pencanangan vaksinasi, namun catatan Satgas Covid-19 Sultra masih ada dua kabupaten belum merealisasikan program itu yaitu Kabupaten Konawe Utara dan Muna.
Dua kabupaten itu sebelumnya sudah mendapat distribusi jatah vaksin melalui Dinas Kesehatan Sultra yaitu Kabupaten Konut sebanyak 1. 320 dosis dan Muna sebanyak 4. 320 dosis.
“Khusus untuk dua kabupaten yakni Konawe Utara dan Muna, yang belum melaksanakan vaksinasi, agar menjadi perhatian,” tegas Ketua Harian Satgas Covid-19 Sultra Hj Nur Endang Abbas saat Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Sultra, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, akselerasi pencapaian target vaksinasi Covid-19 pada semua sasaran tenaga kesehatan sangat perlu dan diharapkan selesai akhir Februari 2021.
Selain itu, lanjut Sekprov Sultra itu, pelaksanaan 3T (tracing, testing & treatment) masih perlu digencarkan di tingkat kabupaten/kota. Perlu dilakukan komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.
Terkait vaksinasi massal bagi tenaga medis dan para medis untuk tahap dua, maka data sasarannya sudah harus tersedia sebelum tanggal 13 Februari 2021.
Sebelumnya dalam pengantar rapat, Gubernur Ali Mazi kembali mengemukakan upaya-upaya pemerintah, termasuk Pemprov Sultra, dalam menangani pandemi Covid-19, dimana saat ini sedang berlangsung pelaksanaan vaksinasi.
“Saya meminta kepada Satgas dan dinas kesehatan serta seluruh stakeholder terkait termasuk pemerintah kabupaten/kota dan seluruh komponen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi,” tegasnya.
Dia juga mengemukakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kendatipun Sultra tidak masuk dalam kategori provinsi yang harus menjalankan Permendagri tersebut, namun Gubernur mengingatkan agar semua elemen pemerintahan di Sultra, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19.
“Edukasi, sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan. Pemasangan baliho ataupun banner hingga ke tingkat desa harus dimasifkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menuturkan, DPRD segera memulai penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Covid-19, yang di dalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.
“Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten/kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi tekrait dengan penyusunan perda tentang Covid-19 ini,” jelas Ketua DPD PAN Sultra itu. (***)
Reporter : Juhartawan