Sinergikan Program Pusat dan Daerah, Pemprov Sultra Revisi RPJMD

0
453
Gubernur Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, Senin (25/5/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra sepakat mengubah arah dan strategi pembangunan. Kesepakatan itu digaungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra berlangsung di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Senin (24/5/2021). Agenda itu dipimpin Ketua DPRD Sultra, H Abdurrahman Shaleh.

Rapat itu digelar dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat OPD lingkup Pemprov Sultra dan unsur Forkompida.

Perubahan rencana pembangunan bertujuan mensinergikan program pusat dan daerah. Utamanya terkait kebijakan penanganan dampak Pandemi Covid-19, perubahan regulasi tata kelola keuangan dan sebagainya.

“Hasil pembahasan tersebut adalah wujud komitmen dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses, dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah sebagai upaya untuk mewujudkan Sultra yang aman, maju, sejahtera, dan bermartabat,” ungkap Gubernur Sultra Ali Mazi saat membawakan sambutan.

Menurutnya, perubahan ranwal RPJMD setelah telah mencermati berbagai aspek yang menjadi subtansi dari perubahan dimaksud, yang antara lain meliputi dasar hukum perubahan, kondisi eksternal yang mempengaruhi kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu upaya itu berkenaan dengan penyelarasan dengan Kebijakan Pembangunan Nasional, penyederhanaan dan optimalisasi terhadap Indikator Utama Pembangunan Daerah, serta penyesuaian terhadap Nomenklatur Program serta Kegiatan Pembangunan Daerah.

“Hasil kesepakatan kedua pihak ini akan ditindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal Perubahan RPJMD setelah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu hasil rapat merekomendasi enam pendekatan pola pikir perubahan rencana pembangunan yaitu Pertama, dalam penyusunan Raperda tentang Rancangan Perubahan RPJMD Sultra tahun 2019-2023, agar dapat memetakan pendistribusian 209 program OPD sesuai tugas pokok dan fungsi setiap OPD.

Kedua, pada sasaran Perubahan RPJMD agar menjadi perhatian yakni infrastruktur yang ada di Sultra, termasuk pembangunan jalan yang merupakan kewenangan provinsi, permasalahan air bersih, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa, apabila masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.

Ketiga, dalam Raperda Perubahan RPJMD menekankan agar dalam penyusun program oleh semua OPD tidak keluar dari substansi RPJMD. Untuk itu dalam perubahan perubahan RPJMD ini perlu dirasionalisasikan antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi serta pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan

Keempat, disarankan dalam Rancangan Perubahan RPJMD agar memperhatikan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2018-2023 yang semula terdapat 8 sasaran, berubah menjadi 4 (empat) sasaran pada Rancangan Awal Perubahan RPJMD ini.

Jangan sampai memperkecil ruang lingkup program-program mendasar, seperti pemberdayaan masyarakat, program pemulihan ekonomi, di saat perekonomian masyarakat sangat terdampak akibat wabah Covid-19.

Kelima, penginputan pada aplikasi SIPD agar memberikan ruang kepada DPRD Sultra untuk menginput kembali program dan kegiatan hasil reses, penjaringan masyarakat yang belum terinput, sehingga dapat berbanding lurus antara pokok-pokok pikiran yang dihasilkan oleh DPRD Sultra dan hasil Musrembang oleh Pemprov Sultra, sehingga mempermudah dalam penentuan skala prioritas dalam pembangunan Sultra.

Terakhir, DPRD Sultra mengharapkan adanya payung hukum agar hasil pembahasan APBD antara pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi tidak keluar dari kesepakatan bersama, dan pihak DPRD Sultra mengharapkan pula adanya transparansi penyampaian dana DAU, DAK, Dana Hibah, Dana Bantuan, dan besaran Pendapatan Anggaran Daerah. (***)

Reporter : Juhartawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini