
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut) akhirnya turun meninjau kondisi kawasan Jetty PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Dusun IV, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka, Jumat (9/7/2021).
Sebelumnya, perusahaan tambang itu diadukan ormas Tamalaki Patowua dan warga karena pembangunan Jetty merusak makam tua leluhur masyarakat. Bahkan ikut merusak ekosistem di kawasan pantai.
Peninjauan sembilan anggota dewan lintas fraksi itu melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan kebudayaan (Bidang Kebudayaan), Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP), Asisten I dan Sekcam Lambai.
Wakil Ketua DPRD Kolut, Agusdin menuturkan, peninjauan dewan bersama jajaran OPD terkait guna memastikan seberapa besar dampak kerusakan makam tua leluhur warga akibat pembangunan jetty PT RJL.
“Kami menyikapi pengaduan masyarakat beberapa hari lalu. Hasilnya memang ada dampak kerusakan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT RJL di Desa Sulaho. Salah satunya yang terdampak makam tua leluhur masyarakat,” ungkapnya pada mcnewsultra.id usai melakukan peninjauan.
Jadi kerusakan paling substansial, menurut dia, adalah makam tua yang berlokasi di sekitar Jetty perusahaan tersebut. Selain itu kerusakan juga dialami biota laut sehingga mempengaruhi ekosistem di sekitar lahan pertambangan.
“Itu air laut menjadi warna kuning sehingga potensi merusak terumbu karang. Kemudian ikan-ikan sumber mata pencaharian warga kami pastikan banyak yang mati. Sebagian nelayan mengaku penghasilannya menurun drastis sejak ada aktivitas pertambangan,” terangnya.
Tindak lanjut kegiatan itu, DPRD bersama jajaran OPD akan menggelar rapat guna membahas langkah yang ingin dilakukan merespon masalah di kawasan Jetty PT RJL.
“Saya sudah minta agar semua dinas membuat resume atau kesimpulan atas kajian teknis lapangan sebagai dasar dewan mengeluarkan rekomendasi untuk pihak perusahaan agar mentaati peraturan yang ada. Insahallah senin pekan depan kami rapat,” ucapnya.
Diakui, aktivitas PT RJL banyak menyalahi kaidah usaha pertambangan. Kegiatan itu sama sekali tidak mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan di sekitarnya. Kerugian terbesar dialami para nelayan yang menggantungkan nasibnya dari hasil tangkapan ikan di laut. (***)
Reporter : Andi Momang