MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Sultra menggelar sidang paripurna mendengarkan penjelasan eksekutif berkaitan usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang itu sebagai tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Sultra, Selasa (19/10/2021).
Kala itu rapat Bamus memutuskan penjadwalan pembahasan atas Raperda Hak Prakarsa DPRD Prov. Sultra tentang Peleburan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR Menjadi Perusahaan Perseorangan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT).
Lalu pembahasan atas 5 buah Ranperda usul Pemerintah, pembahasan atas Usul Persetujuan Hibah Tanah dan Bangunan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh (ARS) dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas mewakili gubernur. Dalam sidang paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Sultra terdiri dari TNI, Polri, BNN, dan Kejaksaan Tinggi, Senin (25/10/2021).
Adapun lima raperda yang diajukan untuk dibahas yakni Perubahan Keempat Perda Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Kedua Perda Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Kemudian Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu hingga Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra.
Wagub Sultra, Lukman Abunawas, mengatakan, lima pokok Raperda tentang Perubahan Perda di Sultra ini guna memberikan kepastian hukum untuk retribusi dan pendapatan daerah.
“Seperti, Raperda Perpanjangan Perizinan Tertentu tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” tuturnya.
Menurutnya, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, maka peraturan kepala daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Penggunaan TKA wajib menyesuaikan.
“Untuk retribusi jasa usaha substansi yang diperoleh dengan penerimaan daerah untuk pemakaian kekayaan daerah. Berikutnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah, pelayanan jasa pelabuhan. Sesuai pelayanan jasa tersebut, maka perlu ada penguatan di bidang pelayanan jasa usaha,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menambahkan, lima pokok Raperda yang diajukan ini kemudian akan dibahas dengan meminta pandangan fraksi di DPRD Sultra.
“Lalu kita akan tetapkan bersama DPRD dengan pemprov. Tentu agenda pembahasan raperda ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi sehingga turut mendukung pula kelancaran program-program pembangunan di masa mendatang,” ujarnya. (**)
Reporter : Juhartawan