MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sepakat akan mengoreksi anggaran penanganan Covid-19, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 66,6 Miliar menjadi Rp 51 Miliar.
Penurunan realokasi anggaran tersebut menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020. Agar penggunaan anggaran Covid-19 bisa mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah.
Ketua DPRD Kendari, Subhan menjelaskan, pada rapat pertama telah disepakati anggaran penanganan Covid-19 Kota sebesar Rp 66,6 Miliar. Namun setelah terbitnya SKB tiga menteri dan Permenkeu, diubah anggaran tadi sesuai aturan, realokasi, dan refocusing belanja barang dan jasa yakni, minimal 50 persen sebagai syarat pencairan dana alokasi umum (DAU) 35 persen.
“Pengurangan tersebut belum teralisasi, namun dalam waktu dekat DPRD bersama Pemkot Kendari akan segera melakukan perbaikan dan melaporkannya kepada pemerintah pusat guna mendapatkan persetujuan,” tuturnya, Rabu (27/5/2020).
Lanjut Subhan, dengan potongan anggaran tersebut, maka realokasi hanya berkisar Rp 51 miliar atau sekitar 10 persen dari Rp 321 miliar hasil pemotongan anggaran dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Dengan demikian, maka Secara otomatis APBD Kota Kendari ada sekitar Rp 1,6 triliun, kini tinggal Rp 1,2 triliun,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir menerangkan, pergeseran anggaran sebesar Rp 51 miliar saat ini Masih belum real, melainkan hanya sebatas angka.
“Ini belum ada uangnnya, kita hanya menyiapkan dan menggeser anggaran. Tapi sekali lagi ini belum ada uangnya dan masih menunggu. Sekarang kami masih menggunakan dana yang ada di kas daerah,” jelasnya. (**)
Reporter : Juhartawan