MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rencana menggelar rapat koordinasi jajaran Pemerintah Sulawesi Tenggara. Belum jelas waktunya, hanya disebutkan minggu depan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Tujuan rakor membangun kesepakatan guna menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi alias mangkrak atau telantar.
“Dalam rapat ini nanti kita akan menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah ada. Kalau sudah kantongi IUP segera jalankan aktivitas bisnisnya,” tutur Bahlil Lahadalia saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulta, Selasa (30/3/2021).
Dalam konferensi pers itu, Kepala BKPM didampingi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua Kamar Dagang Indonesia Rosan P Roeslani, dan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.
“Sudah barang tentu (perusahaan) yang bagus tetap jalan, yang belum bagus kita tanya masalahnya untuk dicarikan solusinya. Dan yang tidak bisa (jalan), kita akan lakukan tindakan hukum,” katanya.
Dia berharap, pasca penataan IUP pertambangan, perusahaan bisa segera menjalankan aktivitasnya sehingga peluang lapangan terbuka lagi. Dengan begitu bisa berdampak pada sisi pendapatan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.
“Sudah banyak izin investasi keluar tetapi belum dijalankan. Masalahnya karena bisa saja izin itu dipindahtangankan ke pihak lain. Yang model-model seperti ini kami akan tertibkan. Penggunaan Izin harus jelas sesuai prosedur,” tegasnya.
Selanjutnya, pengusaha-pengusaha lokal didorong untuk mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Diharapkan pengusaha-pengusaha muda lokal bisa mengambil peran dalam investasi pertambangan agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, mantan Ketum BPP HIPMI itu menekankan peran pengawasan sebagai kunci mengendalikan dampak kerusakan besar.
“Kan ada aturan Analisis mengenai dampak lingkiungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha. Kalau dulu izin Amdal buka bagian dari izin usaha. Tetapi setelah UU Cipta Kerja disahkan, poin itu masuk, jadi pengawasan menjadi lebih ketat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menambahkan, semua perusahaan baik yang belum memiliki izin maupun sudah akan dievaluasi. Pemprov Sultra juga akan mengundang para pemilik IUP mangkrak guna memastikan mau beraktivitas atau tidak.
Data dihimpun mcnewsultra.id, saat ini sebanyak 284 IUP sudah terbit. Sebagai bukti keseriusan investasi, perusahaan pun diminta pemerintah daerah membuka kantor di Sultra. Namun dari jumlah pemegang IUP, hanya 70 perusahaan merealisasikan instruksi gubernur.
Problem lain adalah besarnya tunggakan tanggungan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pemberian IPPKH itu untuk lahan konservasi tersebar di beberapa kabupaten di Sultra.
Data Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyebutkan, realisasi pembayaran PNPB IPPKH yang masuk Rp 234 miliar dari 60 wajib bayar. Sementara tunggakan mencapai Rp 339 miliar. (***)
Reporter : Juhartawan