
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kuasa hukum ahli waris Alm. H. Lukman menyampaikan keberatan atas isi Berita Acara Verifikasi Lapangan yang dibuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Keberatan disampaikan usai verifikasi lapangan di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (3/9/2026).
Verifikasi terkait laporan PT Riota Jaya Lestari terhadap pemilik lahan di area IUP perusahaan itu melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, BPN Kolut, pemerintah desa, serta kuasa hukum kedua belah pihak.
Agenda utamanya adalah penunjukan letak objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 225 tahun 1999 atas nama Alm. H. Lukman dan pengambilan titik koordinat.
Kuasa hukum ahli waris, Andito, menilai berita acara justru hanya memuat uraian tentang bekas galian dan bekas pemasangan tenda, sementara penunjukan SHM dan titik koordinat tidak dituangkan secara proporsional.
“Kami keberatan karena yang kami lakukan di lapangan adalah penunjukan objek sertifikat dan pengambilan titik koordinat. Namun, berita acara memunculkan keterangan bekas galian dan tenda yang tidak sesuai fakta di lokasi,” ujarnya melalui rilis, Jumat (4/8/2026)
Ia menambahkan, redaksi berita acara menimbulkan kesan lebih mengakomodasi kepentingan pelapor.
Pihaknya meminta seluruh fakta dicatat secara utuh, objektif, dan berimbang, tanpa menonjolkan keadaan yang menguntungkan salah satu pihak.
Keberatan ini ditegaskan bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain substansi, kuasa hukum juga meminta salinan berita acara untuk dokumentasi dan kepentingan hukum, tetapi hingga kini belum diberikan.
“Salinan penting untuk memastikan hasil verifikasi, khususnya letak SHM 225 dan titik koordinat yang diambil, diketahui secara jelas,” ujar Muhammad Dias Alimahsyar, anggota tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan PT Riota Jaya Lestari belum diperoleh. (***)
Reporter : Andi Momang



