
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Upaya pasangan suami-istri menyembunyikan dua sachet sabu dengan cara ditimbun di tanah dekat toilet terminal, tak mampu mengelabui mata polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara akhirnya membekuk keduanya, Minggu (11/1/2026), dalam sebuah pengungkapan kasus yang melibatkan peran ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Dua tersangka yang diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, ini berinisial SA (33) dan istrinya, S (39).
Menariknya, pasangan ini berasal dari kecamatan yang berbeda. SA berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, sementara S yang berprofesi sebagai wiraswasta tinggal di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar, mengungkapkan kompleksitas peran mereka dalam jaringan gelap narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berstatus sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Bahkan, terduga pelaku perempuan merupakan residivis kasus narkotika,” tegasnya pada keterangan pers, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan bermula dari penyelidikan rutin petugas di kawasan terminal.
Setelah mengamankan salah satu pelaku, penggeledahan intensif membawa petugas ke temuan tak terduga, dua bungkus sabu-sabu yang sengaja dikubur di area sekitar WC loket terminal.
“Petugas menemukan dua sachet sabu yang ditimbun di dalam tanah di sekitar WC loket terminal,” ungkap Badmar.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polisi menyita dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 8,33 gram.
Rinciannya, satu sachet besar seberat 6,89 gram dan satu sachet kecil 1,44 gram.
Tak hanya narkotika, jaring penyidikan juga menjaring sejumlah alat pendukung peredaran, termasuk satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, kantong plastik, dua lembar tisu, serta dua ponsel merek OPPO dan VIVO yang diduga menjadi sarana transaksi.
Kedua tersangka kini menghadapi pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.
Mereka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk proses penyidikan lanjutan.
“Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tandasnya. (***)
Reporter : Andi Momang



