
MCNEWSULTRA.ID, Kendari — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bekerja sama dengan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra kembali menggelar kegiatan sekolah demokrasi.
Bila daerah lain memilih kepesertaan para pelajar, mahasiswa atau masyarakat umum, namun KIPP Sultra melibatkan peserta dari kalangan calon penyelenggaran pemilu ad hoc, khusus untuk calon PPK saja.
Kegiatan bertema Sekolah Demokrasi Sekolah Demokrasi Calon Penyelenggara Pemilu Ad Hoc khusus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menghadirkan dua narasumber yaitu Asril (anggota KPU Kota Kendari) dan Muhammad Nasir (Ketua KIPP Sultra).
Seluruh kegiatan dipandu moderator Misbahuddin (Ketua KIPP Kolaka Utara) dan Hajaruddin (Ketua KIPP Konawe Selatan). Para peserta berasal tujuh daerah meliputi Kota Kendari, Konawe, konawe selatan, konawe utara, konawe kepulauan, kolaka utara, dan bombana.
“Kami mengusung visi ingin agar calon penyelenggara ad hoc ini ke depan sangat mempertimbangkan aspek kualitas kompetensi maupun kapabalitas dalam proses rekrutmen,” tutur Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir, Senin (14/11/2022).
Dia menegaskan, tujuan kegiatan sekolah demokrasi guna memberikan pembekalan bagi para calon PPK agar mempersiapkan diri lebih optimal lagi sebelum mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
“Untuk mengukur sejauhmana kematangan calon PPK menjawab soal-soal tes nanti, maka kami akan menguji kemampuan melalui proses simulasi di akhir kegiatan. Di situ ada 100 soal soal kepemiluan dan harus dijawab secara online,” terangnya.
Anggota KPU Kota Kendari, Asril dalam paparannya secara umum mengulas seputar sejarah lembaga penyelenggara pemilu, tupoksi dan wewenang penyelenggara ad hoc KPU serta sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA.
“Melalui aplikasi SIAKBA kini proses pendaftaran calon badan penyelenggara pemilu, termasuk badan ad hoc sudah relatif mudah. Jadi tidak usah bolak-balik lagi sekadar untuk menuntaskan proses pendaftaran maupun pemberkasan seleksi,” jelasnya.
Diungkapkan pula bahwa pembentukan PPK akan berlangsung mulai November 2022 – Januari 2023. Sedangkan PPS mulai Desember 2022 – Januari 2023.
“Untuk masa kerja PPK dan PPS nanti yaitu Januari 2023 – April 2024. Hal itu berlaku juga untuk kesekretariatan di PPK dan PPS,” ujarnya. (***)
Reporter : Juhartawan