MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu (14/5/2025).
Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan uang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Batmar, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AL dan DDP yang diduga seorang oknum ASN, ditangkap setelah penggerebekan di sebuah rumah di Desa Beringin.
Saat menggeledah tersangka AL, polisi menemukan 1 sachet plastik berisi kristal diduga shabu (bruto 0,37 gram), uang tunai Rp 100.000 sebanyak 36 lembar.
Lalu ada pula uang Rp 50.000 sebanyak 37 lembar, 1 set alat hisap shabu (bong), korek api gas, sumbu, dan 1 unit HP OPPO A3X.
“Untuk tersangka DDP kami sita barang bukti berupa 3 sachet plastik berisi kristal diduga shabu berat bruto 1,54 gram, uang tunai Rp 100.000 sebanyak 35 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 35 lembar dan 1 unit HP Samsung A15,” terang Batmar.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman berat.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan pengawasan untuk memutus peredaran narkoba di Kolaka Utara,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kolaka Utara memberantas jaringan narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (***)
Reporter : Andi Momang