
MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bombana menggelar razia hewan ternak liar. Kegiatan ini masih dalam penegakan perda penertiban hewan ternak Nomor 4 Tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak.
Dalam beberapa hari terakhir, petugas Pol PP kembali turun ke jalan menyisir semua wilayah. Salah satu daerah penyisiran adalah di Kecamatan Poleang Timur. Melibatkan Bahbinkantibmas, pemerintah kecamatan dan jajaran lain, mereka mengamankan satu ekor sapi milik warga.
“Sapi itu kita dapat di Kelurahan Puulemo dan satu ekor kambing di Desa Mambo. Penyisiran itu kami lakukan berdasarkan pada laporan warga di sosial media. Hewan ternak liar ini sangat meresahkan warga sekitar,” tutur Kepala sat pol PP dan Damkar Rusman Idja, Jumat (26/3/2021).
Sesuai informasi, kata dia, hewan ternak sering memasuki kawasan tempat ibadah, sekolah, pekarangan rumah warga. Bahkan sering juga keliaran di jalan sehingga membahayakan pengguna jalan.
Bila seekor hewan ternak dirazia, maka pemilik akan disanksi sesuai perda yaitu pembayaran denda Rp 750 ribu perekor untuk golongan ternak besar seperti sapi. Dari denda itu, Rp 500 ribu disetor ke kas daerah dan Rp 250 ribu diserahkan ke petugas razia.
“Kalau ternak kecil seperti kambing yah cuma Rp 400 ribu perekor dendanya. Nanti setor denda ke kas daerah Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu sisanya ke petugas razia,” terangnya.
Agar lebih transparan dibuatkan dalam bentuk berita acara pembayaran denda dan ditandatangani kepala desa atau Kelurahan serta petugas penangkapan sebagai saksi.
Dengan kegiatan ini, dia berharap pada semua elemen masyarakat bersama memberikan penyuluhan dan edukasi terhadap warga pemilik ternak agar taat terhadap perda dengan cara membuat kandang
Sementara itu Camat Poleang Timur, Ismail Yusuf akan membentuk pula satgas penertiban ternak liar melibatkan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan lainnya. Tujuannya menjadi Poleang Timur sebagai percontohan kawasan bebas ternak liar. (***)
Reporter : LM Dzaki