Sadis, Tidak Terima Diceraikan, Pria Bantai Istri Sendiri

1
823
Kondisi korban tewas bersimbah darah di atas ranjang (utama). Tersangka saat menjalani peraatan medis di RSUD Djafar Harun Lasusua. (insert)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kasus pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Fitriani (28), Warga Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (27/8) mengungkap fakta baru. Ternyata korban tewas di tangan suami sendiri.

Pria itu bernama Rusman (30) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara. Fakta itu terungkap setelah Satreskrim Polres melakukan penyelidikan selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah mengungkapkan, motif pembunuhan dilakukan tersangka karena sakit hati dengan korban yang ingin bercerai.

“Pengakuan tersangka selain tak mau diceraikan, dia juga kecewa karena korban menolak berhubungan badan karena alasan datang bulan,” ungkap Alamsyah pada jurnalis, Senin (30/8/2021).

Buntutnya, kata dia, tersangka menjadi kalap dan menganiaya korban dengan barang tajam hingga tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuh.

Luka tusukan ada pada bagian leher sebelah kiri, bagian perut dan lengan kanan. Luka memar juga dialami korban pada bagian paha sebelah kiri.

“Setelah menikam istrinya, tersangka berniat pula mengakhiri hidupnya atau bunuh diri dengan menusuk badan sendiri dengan benda tajam. Namun nyawanya masih bisa tertolong setelah mendapat penanganan medis,” terangnya.

Di tubuh tersangka ditemukan lima luka tusuk pada bagian perut panjang 1,5 cm dan kedalaman luka beragam mulai 1,8 – 2 cm. Luka terdapat pula di bagian betis.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kongkrit kasus pembunuhan itu, RS pun dijemput polisi Pukul 11.00 Wita usai menjalani perawatan di RSUD Djafar Harun Kolut, Senin (30/8/2021).

Dia dibawa ke kantor polisi dan melalui pemeriksaan selama satu jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya dilansir,, warga Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolut sempat gegerkan dengan ditemukannya pasturi Rusman dan Fitriani tergeletak di dalam kamarnya sekitar pukul 16.00 WITA pada Jumat (27/8/ 2021). Kondisi keduanya bersimbah darah.

Saat ditemukan, kondisi  FT dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sementara suaminya RS dalam kondisi sekarat dan dilarikan ke RS Djafar Harun Lasusua. Saat di temukan kedua korban mengalami beberapa luka tusuk di badan. (***)

Reporter : Andi Momang

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini