Resmi Hibah Aset ke Pertamina, Ali Mazi : Sinergitas Demi Pelayanan Terbaik

0
387
Serah terima aset dari Pemprov Sultra kepada PT Pertamina berlangsung di Rujab Gubernur Sultra, Selasa (9/2/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemprov Sultra akhirnya merealisasikan secara resmi hibah aset ke PT Pertamina (Persero). Sebelumnya DPRD Sultra melalui rapat paripurna medio Desember 2020 sudah setuju pelepasan aset ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Penandatangan serah terima aset berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari itu sudah direalisasikan Gubernur Sultra Ali Mazi, Selasa (9/2/2021). Selama ini aset itu memang dipakai Pertamina sebagai depot atau Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

Gubernur Ali Mazi mengungkapkan, hibah yang dilakukan pemprov ke Pertamina bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung serta bersinergi dalam memberikan pelayanan lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.

“Kita tentunya sepakat bahwa saling support yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.

Dasar itu, katanya, pemprov berkewajiban memberikan dukungan penuh peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerimja hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” papar Gubernur.

Melalui berbagai tahapan, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai lahirnya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Pertamina.

Tercatat Pemprov Sultra setuju melepaskan lima aset milik daerah itu. Selain lahan di Jalan RE Martadinata, pemerintah juga menyerahkan aset ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI Angkatan Darat, Bawaslu dan Ombudsman RI. (***)

Reporter : Juhartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini