
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Proses penggodokan rancangan APBD Perubahan Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021 sudah memasuki tahap persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait payung hukum pelaksanaan anggaran.
DPRD pun sudah menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda APBD Perubahan di Aula Kantor DPRD Kolut, Selasa (28/9/2021). Ranperda itu nanti baru bisa dilaksanakan setelah mendapat pengesahan dari gubernur.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD memberikan pandangan atas RAPBD perubahan. Tanggapan itu dibacakan oleh anggota Badan Anggaran Dewan Kolut, Abu Muslim.
“Pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa bersyukur atas kesediaan membayar TPP yang semula hanya dua bulan menjadi 3 bulan dan dibayarkan pada APBD perubahan. Empat bulan sisanya dibayarkan pada tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
FraksiĀ PPP juga berharap kepada OPD terkait sumber PAD agar bisa memaksimalkan penarikan pajak PBB, rumah makan maupun perhotelan sesuai target yang diharapkan.
Pandangan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), kata Politisi Partai Golkar itu, selain berpandangan sama dengan FPPP terkait optimalisasi penarikan pajak daerah, mereka juga merekomendasikan agar pemerintah segera membayar insentif tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.
“Adapun pandangan Fraksi PDIP meminta agar Pembayaran Insentif tenaga kesehatan dari tahun 2020 – 2021 selama 20 bulan agar berpedoman pada SKB Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 440/4066/SJ dan Nomor HK.01.08/Menkes3/930/2021,” ucapnya.
Tujuannya mengatur pembayaran TPP selama 7 bulan agar dibayarkan 3 bulan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 danĀ sisanya selama empat bulan untuk dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022.
Sejumlah fraksi lain juga memberikan pandangan dan secara umum menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian prioritas pemerintah ke depan. (***)
Reporter : Andi Momang