PT TMM Gunakan Jalan Umum, DPRD Kolut : Bukan Hak Perusahaan Pungut Biaya di Situ !

0
435
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolaka Utara dengan PT Tambang Mineral Maju (TMM)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Anggota DPRD Kolaka Utara dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Samsir, mengecam penggunaan ruas jalan umum di Desa Lelewawo, Kecamatan Baru Putih, sebagai jalur hauling oleh PT Tambang Mineral Maju (TMM).

Menurutnya, perusahaan tidak berhak memungut biaya hauling karena jalan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diklaim sepihak oleh PT TMM.

Samsir menyatakan, Direktur PT TMM, Ahmad Widiyantoro, telah mensertifikatkan jalan milik daerah atas nama perusahaan.

“Ini merugikan daerah. Jalan itu milik publik, bukan hak perusahaan untuk memungut biaya,” tegas Samsir, Kamis (12/6/2025).

Ia mendesak manajemen PT TMM mencabut klaim kepemilikan dan mengembalikan aset tersebut ke pemerintah daerah.

“Bukti dokumennya ada. Jangan sampai jalan umum jadi milik korporasi,” tambahnya.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kolut, Samsir juga mendesak PT TMM menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk pembebasan lahan yang klaim perusahaan namun tidak sesuai fakta di lapangan.

“Soal kompensasi nelayan sebanyak 40 lebih nelayan di Lelewawo hanya mendapat Rp25 juta/bulan, itu kami nilai tidak adil,” tegasnya.

Akitivitas PT TMM dinilai juga mencemari sumber air bersih warga dan lumpur dari hasil operasi pertambangan mengotori ruas jalan Mosiku-Tetebao.

Samsir menegaskan, DPRD mendukung investasi pertambangan asalkan mematuhi regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

“Pengusaha daerah harus diberi ruang, bukan disingkirkan,” tandasnya.

Buhari Djumas, legislator Fraksi Partai Demokrat juga sepakat semua masalah dalam aktivitas pertambangan PT TMM harus merujuk pada aturan.

Sesuai regulasi, kata dia, dalam kegiatan investasi di daerah harus mendahulukan orang lokal, baru memilih opsi pengusaha dari luar.

“Tapi secara pribadi dan kelembagaan saya memberi apresiasi pada pihak perusahaan karena acara RDP kali ini dihadiri langsung direkturnya. Biasanya cuma utus humas,” kata Buhari.

Terkait tuntutan warga, dia menyayangkan persoalan ini hanya fokus pada aspek-aspek produksi nikel, tetapi tidak satu pun menyinggung masalah lingkungan hidup.

“Kita lihak pak, lingkungan kita sudah hancur. Saya malah jadi pesimis, jangan-jangan pengusaha lokal maupun nonlokal tidak peduli soal itu,” tuturnya.

Menurutnya, potensi tambang di Kolut diprediks cuma bertahan 10 tahun. Setelah itu, dampak kubangan sisa olahan tambang berimbas pada masyarakat Kolut.

“Untuk itu investasi pertambangan harus prioritaskan orang lokal, jaga ekosistem lingkungan hidup dan ingat kewajiban kontribusi PAD-nya,” tukasnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini