Praperadilan Komisaris PT AKL, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli

0
1660
Sidang praperadilan Komisaris PT Airen Kastri Laporindo di Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Airen Kastri Laporindo (AKL), Burhanuddin, digelar di Pengadilan Negeri Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Senin (7/9/2026) pukul 14.00 Wita.

Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri kuasa hukum pemohon serta perwakilan Polda Sulawesi Tenggara selaku termohon.

Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Hasrun Salengge Law Office menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat karena aktivitas yang dipersoalkan berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya.

“Klien kami diberikan hak atau kewenangan di wilayah PT Kasmar Tiar Raya. Seharusnya perusahaan pemberi SPK turut bertanggung jawab, bukan hanya Pak Burhanuddin,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Kuasa hukum berharap majelis hakim menguji seluruh fakta dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Pihaknya optimistis permohonan praperadilan ini dikabulkan dan telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk saksi dan ahli, untuk agenda pembuktian yang dijadwalkan Rabu mendatang.

“Ada empat sampai lima saksi, satu ahli, serta saksi yang mengetahui peristiwa hukum ini,” jelasnya.

Sidang perdana beragenda pembacaan gugatan dari pemohon. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Perwakilan Mabes Polri dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini