PPKM Pacu Penurunan Kasus Corona di Kota Kendari

0
516
Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Nahwa Umar menyebut, penurunan kasus positif virus Corona di Kota Kendari tidak lepas dari adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pasien ada di rumah sakit itu sekira 40 merupakan pasien lama, bukan yang baru masuk. Jadi memang tren kasus sangat menurun jauh,” ujar Nahwa Umar, Kamis (26/8/2021).

Mantan Kadispenda kota itu juga melihat, PPKM berdampak pula pada peta penyebaran virus asal Wuhan Cina itu. Terbukti, berdasarkan data Satgas Covid-19 per tanggal 15-21 Agustus 2021, tersisa satu kelurahan saja yang masuk zona merah yakni, Rahandouna.

“Sementara lainnya, telah masuk zona orange, kuning hingga hijau,” ungkapnya.

Nahwa mengingatkan, meski secara tren menurun, ia tetap berharap masyarakat Kota Kendari untuk tidak lengah, tetap mematuhi aturan PPKM.

“Terpenting, tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes),” tuturnya.

Seperti diketahui, Kota Kendari telah melaksanakan PPKM selama enam kali berturut-turut, dan tetap konsisten di level 3.

PPKM pertama atau darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.

PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Teranyar, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM untuk keenam kalinya, mulai 24 Agustus – 6 September 2021.

Di Kota Kendari, kebijakan PPKM keenam kalinya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor : 440/5036/2021. (**)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini