MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra kembali menyimpan kekhawatiran. Pasalnya liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini ada prediksi lonjakan pelaku perjalanan keluar masuk Sultra. Sedangkan upaya pencegahan Pandemi Covid-19 masih dalam kondisi tensi tinggi.
Sebagaimana diketahui, data Gugus Tugas Covid-19 Sultra menunjukkan isyarat angka positivity rate ( jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan) belum aman. Kisarannya sudah mencapai angka 28,68 persen melalui hasil pemeriksaan spesimen sebanyak 26.500 orang.
Tak ingin kebablasan lagi, Pemprov segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 di Posko Satgas Covid-19 Provinsi Sultra, Kendari, Rabu (23/12/2020).
Rakor ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 lalu.
Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan mengikat untuk umum, pelaku perjalanan dalam negeri maupun internasional. Lalu juga berkenaan dengan agenda pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
La Ode Mustari mengungkapkan, rakor ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test antibodi dan Swab antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” tegasnya.
Para pelaku perjalanan, kata dia, juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
“Selain protokol 3M, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis,” terangya.
Dia juga menegaskan, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada waktu tertentu.
“Apabila hasil rapid test antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR ( Polymerase Chain Reaction ) dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya. (**)
Reporter : Juhartawan