Polsek Batuputih Ciduk Pencuri Spesialis “Menerobos Plafon”

0
612
Pelaku pencurian, AIB (duduk) tak berkutik saat ditangkap aparat Polsek Batu Putih, Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Personel Polsek Batuputih berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di Desa Ponggi, Kecamatan Porehu.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AIB (32) dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolsek Batuputih, Ipda Muh Aris, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang warga, Usman B. (62), yang mendapati rumahnya telah dimasuki pencuri pada Senin (29/9/2025) pagi.

Sejumlah barang berharga miliknya raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

“Barang yang hilang berupa satu kalung emas seberat 20 gram, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit handphone Nokia, satu koin Ringgit berlapis emas seberat 2 gram, dan satu senter cas kepala,” jelas Ipda Muh. Aris, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan penyelidikan di TKP, petugas menemukan pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan lemari pakaian aluminium yang tidak terkunci.

Dari pengembangan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku.

“Pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah dengan memanjat tangga, lalu menerobos masuk melalui plafon dapur dan turun ke dalam kamar. Barang-barang hasil curian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor,” papar Aris.

Setelah ditangkap, pelaku yang berdomisili di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, ini mengaku telah menjual kalung emas seberat 20 gram ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek Batuputih kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita kembali kalung emas tersebut di kota tersebut.

“Upaya penyelidikan dan pencarian terhadap barang bukti lain, seperti dua tabung gas LPG dan handphone Nokia, masih kami lakukan,” tambah Aris.

Pelaku AIB kini telah ditahan di Polsek Batuputih dengan surat perintah penahanan tertanggal 30 September 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini