Polres Kolut Ungkap Jaringan Pengedar Lintas Sulawesi, Barang Bukti hampir 1 Kg Sabu

0
482
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan (tengah) saat konferensi pers terkait penangkapan jaringan pelaku pengedar sabu lintas sulawesi

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, menggagalkan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 975,58 gram atau hampir satu kilogram.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bernomor LPA/A/16/10/Tahun 2026/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara. Kasus serupa sudah sering di wilayah Kolut.

Menindaklanjuti informasi transaksi sabu di wilayah Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Punggiha, Kecamatan Lasusua.

Pelaku RA diamankan pada Kamis (1/10) sekitar pukul 01.00 Wita, di kawasan Pelabuhan Kapal Feri, Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan didampingi Wakapolres Kompol Ilham dan Plt Kasat Narkoba Iptu Yusman menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

“Personel Satres Narkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Andi Sofyan.

Saat diamankan, RA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force warna hitam. Penggeledahan menemukan satu saset plastik bening berisi sabu.

Dari interogasi dan pengembangan, polisi menyita total 20 saset dengan berat bruto 975,58 gram.

RA diduga berperan sebagai kurir. Ia disebut ditawari rekannya untuk mengambil dan membawa paket narkotika tersebut dengan imbalan Rp15 juta.

Tersangka kemudian dihubungi seseorang berinisial I melalui WhatsApp dan diarahkan mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Pengambilan dilakukan dengan metode tempel di empat lokasi.

“Motif pelaku sebagai kurir adalah ekonomi. Untuk jaringannya, jaringan lintas Sulawesi,” ujar Andi Sofyan.

Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polres Kolaka Utara. Penyidik masih mengejar pemilik barang berinisial I dan mendalami kemungkinan aliran uang hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba.

Terkait kemungkinan jaringan dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan, Andi Sofyan menyebut belum ada indikasi.

Menurut keterangan tersangka, pengendali berada di Morowali, di luar lapas. Tersangka juga mengaku pernah menggunakan sabu dan diberi sampel sebelum menyimpan barang bukti.

Atas perbuatannya, R.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kolaka Utara. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini