
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Polres Kolaka Utara (Kolut) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Warta Global.Id Investigasi Sulawesi Tenggara, M. Nawir Ndepa, oleh oknum Kepala Desa Makkuaseng berinisial H.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.02 Wita, dengan nomor LPP: 86/X/ROMAWI/2026/SPKT Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.
Kapolres Kolut AKBP Andi Sopyan melalui Kasat Reskrim Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo mengatakan, laporan telah diterima dan proses penyelidikan masih berjalan. Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, saksi berinisial S, saksi lainnya, dan terlapor H.
“Untuk laporan polisi sudah kami terima pada 26 September 2026. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya inisial S dan korban Saudara Nawir, kemudian saksi lainnya dan terlapor berinisial H,” kata Adel di Media Centre Press Rilis Mapolres Kolut, Selasa (29/9/2026).
Terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat Nawir bertemu H di Desa Latowu.
Lalu H mendekati Nawir lalu diduga memukul korban menggunakan sarung parang yang dipegang tangan kanan sebanyak tiga kali.
Nawir sempat menangkis dengan kedua tangan, namun satu pukulan mengenai bagian atas kepala. Usai kejadian, korban sempat menyampaikan permintaan maaf kepada H.
“Korban sempat mengatakan, ‘Maaf Pak kalau ada salah saya.’ Setelah itu saudara H dan saudara Nawir meninggalkan tempat kejadian,” ujar Adel.
Polisi masih mendalami motif kejadian. Dugaan awal mengarah pada persoalan pribadi dan pembayaran kepada masyarakat. Nawir diketahui berada di lokasi untuk meliput persoalan pembayaran tersebut.
“Pemicu kejadian ini masih kami dalami. Ada dugaan dendam pribadi dari saudara H, kemudian juga berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada masyarakat dan korban datang untuk melakukan peliputan,” katanya.
Polisi telah mengamankan alat bukti yang diduga digunakan dalam kejadian. Namun, penyidik masih menunggu hasil visum korban karena dokter masih sakit. Setelah visum keluar, proses perkara akan dilanjutkan.
“Yang sudah kami lakukan saat ini adalah memeriksa saksi-saksi maupun terlapor, kemudian kami telah mengirimkan SP2HP. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” jelasnya.
Terkait penahanan, Kasat Reskrim menyatakan pihaknya berencana menahan terlapor setelah hasil visum dan pemeriksaan terpenuhi.
“Rencana kami secepatnya akan melakukan penahanan setelah hasil visum keluar hari ini dan perkara ditingkatkan,” tegasnya.
Polres Kolut memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
Reporter : Andi Momang



