MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) masih mendalami kasus dugaan penganiayaan berat berupa dugaan pembakaran terhadap seorang santri Reski Malik (12) oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan terkait kasus ini.
“Saat ini, kami telah memeriksa 8 saksi. Karena pelaku masih di bawah umur, kami telah mengupayakan diversi, namun upaya tersebut gagal. Saat ini, proses hukum sedang berjalan,” jelasnya, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, kronologi dan motif kejadian masih diselidiki karena terdapat perbedaan keterangan dari beberapa pihak. Namun, yang pasti telah terjadi penganiayaan berat terhadap korban dalam bentuk pembakaran.
Untuk sementara, pihak kepolisian menjerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami berharap dalam waktu dekat—bahkan mungkin hari ini atau besok—sudah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tutur Fernando.
Delapan saksi yang telah diperiksa terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat ini.
“Jika dalam penyidikan ditemukan fakta baru atau indikasi keterlibatan pelaku lain, jumlah tersangka bisa bertambah. Namun, kami masih memantau perkembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Kolut juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar. “Kami mohon doa agar penyidikan cepat selesai dan keadilan bagi korban segera terwujud,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang