Pilkada Konkep, Dukungan Halim-Untung Dinilai Memenuhi Syarat

0
363
Abdul Halim dan Untung Taslim

MCNEWSULTRA.ID, Langara – KPU Konawe Kepulauan menyatakan syarat dukungan untuk jalur calon perseorangan pasangan Abdul Halim – Untung Taslim dinyatakan memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, duet Halim – Untung mengklaim mengantongi syarat dukungan sebanyak 4.126 tersebar di tujuh kecamatan.

Setelah menerima dokumen tersebut, KPU melalui Tim Verifikasi melakukan pengecekkan dan penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran.

Selain menghitung, Tim beranggotakan jajaran sekretariat juga melakukan penyesuaian antara hard copy dukungan yang diserahkan dengan soft file dukungan yang telah di input dalam Aplikasi SILON.

Pukul 16.20 Wita, Tim Verifikasi menyelesaikan seluruh proses penghitungan dan Pengecekan dokumen dengan rincian hasil sebagai berikut. Dari total dukungan 4.126 ditemukan sebanyak 47 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang di nyatakan Memenuhi Syarat berjumlah 4.079.

Sesuai hasil penghitungan dan pengecekkan dukungan dan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dukungan balon Perseorangan Halim – Untung dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan diberikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Tanda Terima Dokumen.

Ketua KPU Konawe Kepulauan, Iskandar menyampaikan, dokumen yang telah memenuhi syarat tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang tahapannya dimulai pada tanggal 24 Februari 2020.

Prosesi Penyerahan ini di hadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo, seluruh jajaran KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, Unsur Kepolisian dan Media Masa.

Untuk diketahui bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020 harus didukung minimal jumlah dukungan 2.527 dan harus tersebar di minimal 4 Kecamatan dari total 7 Kecamatan, 21 Februari 2020. (**)

Reporter : Kardin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini